Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
Berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai 3 (tiga) Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar "Menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian"
Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan Kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pembinaan dan fasilitasi bidang komunikasi bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian lingkup Kabupaten Solok Selatan;
- Pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
- Pelaksanaan tugas di Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi dan Infrastruk Informatika;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.